Ibn Hazm
Abu Muhammad’ Ali Ibn Abu ‘U mar Ahmad Ibn Said Ibn Hazm al-Qurtubi al-Andalusi, atau yang lebih dikenal dengan Ibn Hazm, lahir di hari terakhir bulan Ramadan 384 AH / Nov 994 AD di Kordova, Spanyol atau Andalusia pada saat itu. Keterangan keluarganya masih belum jelas. Namun secara luas fakta yang dapat diterima adalah keluarganya berasal dari desa Manta Lisham distrik Niebla.
Keluarga Ibn Hazm tercatat sebagai keluarga yang mempunyai kedudukan tinggi. Dimasa penurunuan kepemimpinan Yazid, saudara Muawiyah, penguasa dinasti Umayah pertama di Syria. Ayah Ibn Hazm, Abu Umar Ahmad mendapatkan posisi tinggi dalam hirarki administratif, memegang jabatan wazir bagi Al- Mansur dan anaknya Al-Muzaffar, ayah dan anak yang memerintah secara efisien dengan nama khalifah Hisham II.
Meskipun begitu, Ibnu Hazam berada pada masa krisis yang menentukan bagi Islam di Adalusia. Diantaranya, konflik politik terhadap budak menyebabkan pengaruh negatif bagi keluarga Ibnu Hazm. Ibnu Hazm sendiri menghadapi petualangan-petualangan politik dan militer.
Meski berada dalam fluktuasi kondisi politik yang labil, Ibnu Hazm harus mengikuti jejak langkah ayahnya sebagai menteri tiap tiga masa berbeda. Pertama ia menjadi menteri dari Abd al-Rahman IV al-Murtada, penentut tahtah Umayah, ia juga menjadi menteri bagi ‘Abd aI-Rahman V al-Mustazhir dan akhirnya, ia menjadi menteri lagi wazir again dibawah Hisham al-Mu’tad.
Ibnu Hazm tidak terlibat dalam administrasi negara selama hidupnya, sebuah kesempatan datang saat ketika ia memasuki situasi semi-pansiun, dengan demikian ia mengabdikan uasahanya bagi pekerjaan intelektual, mengajar dan menulis beberapa karya. Pada tahun 456 AH, ia meninggal di Manta Lisham, dekat Sevilla.
Sebagai pribadi pada masanya, Ibnu Hazm mendapatkan penghormatan sebagai salah satu pemikir besar di peradaban Muslim-Arab, ia terbukti menjadi sastrawan yang hebat, sejarawan, ahli bahasa, ulama, filosuf dan ahli teologi. Lingkungan eduktaif yang sangat mendukung yang diberikan orang tuanya memberikan tingkat edukasi yang baik. Sebagai hasilnya, ia mengetahui segala pengajaran, produktivitas, luasnya pengajaran dan pengeuasaan bahasa Arab serta alat-alat fundamental akademik.
Beberapa factor penunjang bagaiamana dan mengapa Ibnu Hazm dapat mencapai tingkat tinggi dalam akademik dan kepemimpinan yang menghantarkannya sampai pada masa kejayaannya karena posisinya sebagai imamah.
Memilki sifat personal yang esensial untuk menghasilkan akademisi yang hebat: memori yang kuat, tajam dalam pengajaran dan kata-kata, memilki ketajaman yang tinggi dalam obesrvasi dan analisa.
Memilki keuntungan dalam menjalani pendidikan dibandingkan dengan antusiasme personal untuk mempelajari dan memuaskan diri dalam bidang perhatiannya, dengan demikian memperluas dan memperdalam ilmu pengetahuan, gurunya meliputi Abu’I-Qasim ‘Abd aI-Rahman Ibn Abi Yazid al-Azdi al-Misri (traditsi, grammar, lexicography, rhetoric, dialectic and theologi),Abu:I-Khiyar al-Lughawi (fiqh), Ahmad Ibn Muhammad Ibn al-Jasur (Hadith), Abu’ Abd Allah Muhammad Ibn al-Madhhiji (filsafat) dan Abu Said al-Fata’ al-Ja’fari (puisi).
Menguasai ragam bahasa
Mengambil keuntungan dari lingkungannya yang kodusif (menyertai keluarga Ibnu Hazm), yang mendorong dan menjaga pengembangan akademiknya. Berpartisipasi aktif sebagai menteri dalam tiap urusan public, administrasi, militer dan urusan politik, sementara secara terus menerus menjalani. Jadi Ibnu Hazm berbicara dengan pengajaran dan pengalamannya yang kaya.
Bereaksi secara positif terhadap perlawanan dengan menanggungnya sendiri, disiplin personal menjamin bahwa ia harus secara luas mengetahui musuhnya, dengan demikian ia dapat mengkounter kritikan mereka dengan cara yang lebih efektif, oleh karena itu ia lebih siap dari pada musuhnya.
Setelah kematian Ibnu Hazm, anaknya Abu Rafi’I melaporkan Ibnu Hazm telah menyelesaikan kurang lebih 400 karya, merangkum 8000 lembar. Karya-karya ini mencakup, hukum, logika, sejarah, etika, perbandingan agama dan teologi. Namun hanya kurang dari 40 karyanya yang masih ada. Daftar karya terkenalnya akan di lampirkan dan appendix bab ini.
Ibnu Hazm adalah contoh rujukan yang disebut dengan ulama total-yang ahli dalam banyak bidang kehidupan manusia, yang tidak dibatasi oleh sudut pandang konseptual, namun lebih mampu menghadirkan opini dasar- Islam dan rasional serta lebih membumi, keluar dari keahlian sejatinya dan bukan hanya keluar dari setatusnya sebagai ulama.
Secara umum karyanya menjadi bahan diskusi, empat diantaranya meyeroti tentang ekonomi perhatian Ibnu Hazm dapat menggambarkan perhatian “total-nya” aspek ekonomi kaum muslimin pada masanya yang meliputi:
Kebutuhan dasar dan kemiskinan
Sistem kepemilikan tanah
Kebutuhan Dasar dan Kemiskinan
Ibnu Hazm mendata empat bentuk kebutuhan yang merupakan hal esensial standar dasar kehidupan manusia: makanan, minuman, pakaian dan tempat berlindung. Tiap item tersebut harus memuaskan kondisi yang diperlukan (sebagaimana yang digambarkan dalam Islam). Makanan dan minuman harus cukup bagi pemenuhan kesehatan dan energi. Pakaian harus mencukupi untuk menutupi aurat (bagian tubuh seorang muslim yang harus ditutup dari non-mahrom) dan yang sesuai baik untuk udara dingin maupun panas serta untuk kondisi hujan. Tempat perlindungannya pun harus bias melindungi seseorang tersebut dari cuaca serta bisa menyediakan tingkat privassi tertentu
Pertanyaanya adalah siapa yang harus menanggung tanggung jawab untuk menjamin kepuasan akan kebutuhan dasar ini jelasya adalah negara. Namun, Ibnu Hazm menekankan juga peran yang harus dimainkan oleh orang kaya, khususnya dalam membantu kebutuhan sesuai yang digariskan oleh agama. Ibnu Hazm menuliskan:
“The rich are obliged to provide sustenance to the poor living in their region. If they try to neglect or avoid it or deflect from this responsibility, the Head of the State must compel them to part with some of their wealth for the maintenance of the poor and the needy. In case the zakah is not sufficient to satisfy the basic needs of the poor, tax should be levied upon the rich Muslims to provide the poor with enough food, reasonable clothing and accommodation.”
Diskusi mengenai kemiskinan terkait erat dengan pemahaman konseptual kebutuhan dasar pada bagian sebelumnya. Ketidak terpenuhinya kebutuhan dasar merupakan indikator fundamental keberadaan kemiskinan.
Dalam konteks ini, penulis akan mengingatkan bahwa kemiskinan dapat terjadi pada situasi dimana tingkat kebutuhan meningkat dengan cepat daripada tingkat pendapatan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Hal ini dapat muncul akibat meningkatnya populasi (baik dari kelahiran maupun imigrasi), peningkatan pada tipe kebutuhan diperlukan untuk waktu tertentu dan tempat atau terkait dengan penigkatan peningkatan jumlah orang kaya tertentu. Adanya disparitas yang luas antara si kaya dan si miskin dapat melipatgandakan kepelikan masalah ketika orang kaya mempengaruhi struktur, administrasi, selera, dan variable strategis seperti tingkat harga umum ekonomi.
Zakah
Berkenaan dengan diskusi zakat, Ibnu Hazm menekankan status wajib, yang secara simultan menekan peran orang kaya dalam mengurangi kemiskinan. Ibnu Hazm menulis hukuman bagi yang tidak mendukung zakat cukup dengan pengumpulan oleh negara baik secara suka rela atau dengan paksaan. Dan jika penentangan terhadap zakat masih dilakukan, maka orang tersebut harus diperangi dan jika penentang ini mengingkari zakat sebagai kewajiban, maka dapat di umumkan bahwa ia telah murtad. Dimana saja, hukumana harus dilakukan bagi mereka yang masih bersi keras menentang kewajiban ini, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan.
Ibnu Hazm menekankan posisi zakat adalah seperti orang yang meninggal yang telah dan belum membayar zakat semasa hidupnya harus memenuhi kewajibannya yang diambil dari sebagian kekayannya. Zakat yang belum terbayarkan seperti hutang kepada Allah SWT, dan orang-orang yang berhak menerima zakat. Dan jika jika hutang kepada manusia harus diselesaikan apa lagi hutang kepada Allah SWT.
Zakat yang tidak dibayarkan tidak pernah dihapus. (hal ini tentu bertentangan dengan pajak konvensional yang membolehkan hal tersebut pajak yang lama tidak dibayarkan dianggap sebagai hutang jelek (bed debt) bagi Negara jika waktu periode pajak telah lewat). Zakat berbeda, terlepas tipe zakat yang harus dibayarkan dan terlepas penyebab ketidak pembayaran zakat (secara sengaja, penundaan pengumpulan oleh pengumpul zakat, lalai terhadap kewajiban) hutung zakat tidak pernah dihapus, setidaknya dimata Allah SWT (Hal ini setidaknya satu perbedaan besar dengan sistem peraturan pajak konvensional)
Pajak
Ibnu Hazm sangat perhatian terhadap factor kedalian pada sistem pajak. Baginya sebelum segala sesuatunya dipertimbangkan, kepentingan masyarakat harus dipertimbangkan lebih dahulu ketika merencanakan kewajiban pajak. Kepentingan masyarakat harus dipertimbangkan juga secara hati-hati pada waktu pengumpulan pajak karena masyarakat adalah kumpulan pembayar zakat. Dengan demikian, apapun kerugian yang harus ditanggung oleh masyarakat dapat berpengaruh besar terhadap (sistem dan jumlah) pengumpulan pajak, ini harus mengingatkan kita tentang diskusi dalam teori keuangan publik konvensional mengenai keinginan dan kecenderungan membayar pajak.
Ibnu Hazm secara khusus perhatian terhadap sifat sistem pengumpulan pajak, terror dan tindak eksploitatif dalam pengumpulan pajak harus dihindari. Pajak dikumpulkan dengan tidak melampaui batas syari’ah. Kerugian bagi pembayar zakat (yang mucul pada jangka pendek) dapat berarti kerugian bagi negara juga. Hal tersebut dapat mungkin merujuk pada penurunan kecenderungan pajak, kemandegan dukungan public bagi pemerintah dan penurunan potensi pendapatan pajak baik dari pajak yang tidak dibayarkan atau penyelewengan pajak oleh pihak-pihat tidak bertanggung jawab.
Akun administrasi pajak di Andalusia semasa Ibnu Hazm di catat oelh S.M Imamuddin:
Imamuddin:
“The lowest branch of the finance department was located in the villages and supervised by a divisional head called ‘amil. The harvest being ready, the field was inspected and the value of the produce was estimated by an officer called ‘ashshar. There was a mutaqabbil to collect market and other duties within the fiscal area of his qabalah. In order to check these officers from cheating and charging more than the dues, strict vigilance was kept on them.
An accounts register was maintained and census was taken during the time of Yusuf al-Fihri and the bishop Hostages prepared a complete descriptive list of tax and jizyah-payers during the time of Muhammad I and made annual visits to see that the taxes were properly realized.
The rate of land-tax generally varied from V6th to 1I3rd according to the quality of the land. The practice of collecting the tax on cattle in kind was given up by the Ummayyad Amirs but that of land-tax in kind or cash continued. The land-tax collected in kind during the time of Hakam I amounted to 4,700 mudd of wheat and 7,747 mudd of barley. Ali Ibn Hammud (1009-1 018 AD) ordered the people of Jaen to pay the land-tax in cash at the rate of six dinars for a mudd of wheat and three dinars for that of barley instead of paying in kind. Muslims paid zakah at the rate of 2½% on their wealth and young earning members of non-Muslim families paid poll-tax (jizyah) varying from 12 to 48 dirhams a year in monthly installments. There were custom-houses in big and small towns, commercial centers and ports. Idrisi speaks of an office of Rihadrah (the custom-house) at Lorca and Himyari of that at Qalab. Arms, war-horses, books and bridal ornaments were exempted from import duties.
After meeting the expenditure of local administration, the amount of taxes deposited in the local treasury was passed on to the provincial bait aI-mal and from there, the balance was transmitted to the Central headquarters at Cordova which controlled all the treasuries of the country and replenished the coffer of a province which fell short of fund. The taxes collected from the mustakhlas (the royal land) were passed on directly to the Bait al-Nail al-Khas (the royal treasury) for the personal expenses of the ruler. The royal Khas lands accumulated in the provinces due to the confiscation of lands from the nobles from time to time. The administratif head of the royal property was Sahib al-Diya. The annual revenue from these lands and markets alone amounted to 765,000 dinars during the time of ‘Abd aI-Rahman III. Some rulers showed due consideration to the tax-payers when they suffered from any natural calamity. Abd aI-Rahman III on his accession to the throne abolished all illegal taxes. Hakam II reduced the military and extraordinary taxes by one-sixth in 975 AD.”
Ini bukanlah struktur administrasi pajak yang berisi elemen yang tidak diinginkan oleh Ibnu Hazm. Melainkan, itu hanyalah tatacara pengumpulan pajak tertentu dimana pada masa itu masih dikumpulkan meski alas an keadilan oleh pembayar zakat yang tidak mampu membayar jumlah pajak yang diminta. Ketidak adilan inilah sebagai perhatian Ibnu Hazm, ketiadaan etika dapat membawa kejatuhan bahkan bagi sistem struktur dan administrasi terbaik, karena pada akhir analisa, sistem tersebut harus dijalankan oleh manusia yang mungkin tidak memilki etika seindah dan seiring dengan administrasinya.
Sumber: Ekisonline (Ekonomi Islam Online)













Komen Terbaru